Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang ditangani pada awal November 2025 menggunakan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.
Temuan ini membuat pemerintah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi sekaligus menegaskan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis Naskah: Nabilah Huda Video Editor: Nabilah Huda Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko