25 terdakwa kasus kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Mereka duduk berjejer di ruang sidang. Hakim awalnya mengabsen para terdakwa satu per satu.
Agenda perdana pada hari ini yakni pembacaan dakwaan. Mereka didakwa melawan petugas dengan kekerasan hingga merusak fasilitas umum.
Jaksa menyebut para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal 218 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto pasal 214 ayat 1 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #demo #sidangdemoanarkis #demojakarta #demoagustus #jakarta #vjlab