:

25 Terdakwa Demo Rusuh di Jakarta Didakwa Rusak Fasum dan Mengeroyok

9 jam lalu

25 terdakwa kasus kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Mereka duduk berjejer di ruang sidang. Hakim awalnya mengabsen para terdakwa satu per satu.

Agenda perdana pada hari ini yakni pembacaan dakwaan. Mereka didakwa melawan petugas dengan kekerasan hingga merusak fasilitas umum.

Jaksa menyebut para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal 218 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto pasal 214 ayat 1 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#hukum #kriminal #demo #sidangdemoanarkis #demojakarta #demoagustus #jakarta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke