Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan keberatan atas tawaran Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqqie untuk melakukan mediasi dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait kasus ijazah palsu.
Menurut Ahmad, pihaknya enggan bermediasi dengan Jokowi perkara yang dihadapi adalah kasus pidana.
Demikian Ahmad Khozinudin merespons sikap Jimly Asshiddiqqie dalam kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ahmad kemudian menyoroti sikap Jokowi yang justru tidak hadir dalam mediasi pada saat kasus perdata.
Di sisi lain, Jokowi membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang membuat Roy Suryo dan beberapa orang lainnya menjadi tersangka.