:

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Seminggu Sekali

9 jam lalu

Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa, dicekal ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo dkk wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

"Status bersangkutan tersangka, wajib lapor seminggu sekali dan kita cekal ke luar negeri," kata Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025) .

Budi menegaskan, Roy Suryo dkk masih diperbolehkan bepergian dalam kota atau tidak menyandang sebagai tahanan kota.

"Bukan tahanan kota, kalau mau jalan-jalan boleh saja," ucap Budi.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #RoySuryo #Jokowi #IjazahJokowi #RoySuryoDicekal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke