Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa, dicekal ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo dkk wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.
"Status bersangkutan tersangka, wajib lapor seminggu sekali dan kita cekal ke luar negeri," kata Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025) .
Budi menegaskan, Roy Suryo dkk masih diperbolehkan bepergian dalam kota atau tidak menyandang sebagai tahanan kota.
"Bukan tahanan kota, kalau mau jalan-jalan boleh saja," ucap Budi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #RoySuryo #Jokowi #IjazahJokowi #RoySuryoDicekal #vjlab