Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila, Kamis, (20/11/2025). Guo dinyatakan bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi judi online (judol) ilegal di wilayah utara Manila.
Nama Alice Guo kali pertama mencuat ke publik setelah menjabat sebagai Wali Kota Bamban kota pertanian di utara Manila. Namun, identitas Guo mulai dipertanyakan setelah sejumlah senator Filipina mengkritisi jawaban-jawabannya yang tidak jelas dalam sidang Senat pada Mei 2024. Ia dituding sebagai agen China yang menyusup ke jabatan publik di Filipina.
Di tengah sorotan tajam yang tertuju padanya, Alice Guo kabur dan kemudian ditangkap polisi Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Jaya Iswara Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko Sumber Video: Viory