JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspawati, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi akuisisi PT JN.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Ira Puspawati dan dua terdakwa lain bukan kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehati-hatian.
Para terdakwa juga terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
Di media sosial, beragam dukungan justru muncul untuk Ira. Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus Ira disebut mirip dengan kasus Tom Lembong. Mantan Dirut ASDP tidak mengambil uang sepeser pun, tetapi dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Baca Juga Macet di Pelabuhan Ketapang: Visual Drone, Keluhan Sopir Truk, Hingga ASDP Tambah 26 Kapal di https://www.kompas.tv/nasional/607812/macet-di-pelabuhan-ketapang-visual-drone-keluhan-sopir-truk-hingga-asdp-tambah-26-kapal
#irapuspadewi #hakim #asdp
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632234/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-penjara-muncul-pembelaan-di-medsos