:

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Muncul Pembelaan di Medsos

13 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspawati, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi akuisisi PT JN.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Ira Puspawati dan dua terdakwa lain bukan kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehati-hatian.

Para terdakwa juga terbukti tidak menerima keuntungan finansial.

Di media sosial, beragam dukungan justru muncul untuk Ira. Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus Ira disebut mirip dengan kasus Tom Lembong. Mantan Dirut ASDP tidak mengambil uang sepeser pun, tetapi dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Baca Juga Macet di Pelabuhan Ketapang: Visual Drone, Keluhan Sopir Truk, Hingga ASDP Tambah 26 Kapal di https://www.kompas.tv/nasional/607812/macet-di-pelabuhan-ketapang-visual-drone-keluhan-sopir-truk-hingga-asdp-tambah-26-kapal

#irapuspadewi #hakim #asdp 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632234/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-penjara-muncul-pembelaan-di-medsos

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke