Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan pembahasan rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana harus rampung sebelum akhir tahun agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diberlakukan.
Harus selesai kalau tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan, kata Eddy di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).
Dia juga menekankan dalam waktu tiga tahun seluruh undang-undang diluar KUHP wajib disesuaikan dengan KUHP nasional.
Bahwa dalam jangka waktu 3 tahun itu harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional, ucap Eddy.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #KUHP #RUU #DPR #vjlab