:

VIRAL AKSI PENCORETAN BENDERA MERAH PUTIH, POLISI MENANGKAP DUA PELAKU

15 jam lalu

Polisi menangkap KAC (24) dan KAK (25), dua pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Peristiwa terjadi pada 18 November 2025. Saat itu, KAK menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan dicorat-coret KAC menggunakan cat Pylox warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku kecewa dengan pengesahan RKUHAP yang dinilai banyak merugikan rakyat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke