Polisi menangkap KAC (24) dan KAK (25), dua pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Peristiwa terjadi pada 18 November 2025. Saat itu, KAK menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan dicorat-coret KAC menggunakan cat Pylox warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku kecewa dengan pengesahan RKUHAP yang dinilai banyak merugikan rakyat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV