JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluruskan polemik soal penyadapan dalam KUHAP baru yang disahkan DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa publik salah memahami ketentuannya karena KUHAP tidak mengatur penyadapan secara rinci.
Kekhawatiran muncul dari sejumlah pasal, termasuk Pasal 124 ayat (1) yang menyebut penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai Pasal 1, penyidik mencakup Polri, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan undang-undang.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan detail soal penyadapan, termasuk mekanisme perizinannya, akan diatur dalam undang-undang tersendiri sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.