:

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta Atas Kasus Korupsi

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20/11/2025).

Hakim menyebut Ira Puspadewi terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara.

““Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto.

Baca Juga KPK Sita Rumah dan 3 Kendaraan Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga Diperoleh dari Hasil Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/631923/kpk-sita-rumah-dan-3-kendaraan-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-diperoleh-dari-hasil-korupsi

#korupsi #eksdirutasdp #ptjembatannusantara #vonis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632151/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-bui-dan-denda-rp500-juta-atas-kasus-korupsi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke