Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia.
Sebab, perusahaan indrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam keterangan resmi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Saintek #Telekomunikasi #KomdigiPSE #BlokirCloudflare #Cloudflare
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://tekno.kompas.com/read/2025/11/20/08580037/komdigi-ancam-blokir-cloudflare-di-indonesia?source=terpopuler