JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR kemarin telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, KUHAP yang baru mempertegas aturan restorative justice.
Di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
Di kesempatan lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo CS.
Menurut Habiburokhman, dengan KUHAP baru kasus Roy CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.
Pelaku, korban dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif. Sehingga pihak seperti Roy Suryo Cs sulit untuk ditahan.
Bagaimana peluang kasus Roy Suryo Cs diselesaikan melalui restorative justice, kita bahas bersama Roy Suryo dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Baca Juga Pengacara Roy Suryo Cs Tuding Jokowi Penyebab Kasus Ijazah Berlangsung Lama di https://www.kompas.tv/nasional/631992/pengacara-roy-suryo-cs-tuding-jokowi-penyebab-kasus-ijazah-berlangsung-lama
#roysuryo #ijazahjokowi #kuhap
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632010/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-kasus-ijazah-jokowi-bisa-restorative-justice-di-kuhap-baru