MALANG, KOMPAS.TV - Juru sita Pengadilan Negeri Malang terpaksa menggunakan gunting untuk memotong gembok yang terpasang di pagar rumah yang akan dieksekusi. Setelah berhasil masuk, upaya penghuni untuk bernegosiasi dengan panitera ditolak. Rumah yang dieksekusi berada di Jalan Indragiri Kota Malang.
Juru sita PN Malang kemudian mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam rumah. Ramli Hidayat, panitera pengadilan negeri malang, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang. Pengosongan paksa dilakukan karena pemohon yang merupakan pemenang lelang belum dapat menguasai rumah tersebut.
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang yang sudah dibalik nama atas nama Candra Soeyapto dengan luas 405 meter persegi yang terletak di kelurahan purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dalam hal ini pemohon eksekusi Candra Soeyapto sendiri, alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar.” Terang Ramli.
Sementara itu Ilhamul Huda, kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa eksekusi rumah ini berawal dari hutang piutang yang tidak dapat diselesaikan hingga dilakukan lelang dan dimenangkan oleh kliennya.
“Dulu ini juga dilakukan perlawanan oleh termohon karena ada beberapa hal yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Malang dan putusannya ditolak sehingga pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan dengan baik.” Kata Ilhamul Huda.
Setelah proses pengosongan rumah, seluruh barang yang dikeluarkan akan ditampung di tempat penampungan sementara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/631939/coba-halangi-eksekusi-rumah-penghuni-sempat-kunci-pintu-pagar