:

DPR Sahkan KUHAP, Ini Penjelasan Lengkap Pasal-Pasal KUHAP Baru

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah perubahan maupun penambahan dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.

Ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR, dan berikut di antaranya yang telah dituangkan dalam pasal-pasal.

Dalam Bab Satu, yakni Ketentuan Umum, pada Pasal 1 Nomor 19 tertulis tentang putusan pemaafan hakim, yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Selanjutnya, di Pasal 135, dalam Bab VII yang mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia, diberikan penjelasan lebih rinci.

Di antaranya, dalam poin A, yakni saksi berhak untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Selanjutnya, masih di Pasal 135, untuk poin B, saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Sementara itu, di dalam Bab VII yang mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia, di Bagian Keempat Pasal 138 ayat 2 juga diberikan penjelasan lebih rinci, antara lain mengenai hak perempuan.

Dalam pasal ini, di poin D, hak perempuan untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, apabila kondisi kejiwaannya tidak sehat akibat rasa takut atau trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.

Dalam KUHAP baru disampaikan mengenai pemberian keterangan jarak jauh yang tidak tertulis dalam KUHAP lama.

Trauma psikis menjadi satu pertimbangan yang disorot dalam pengadaan pasal ini.

 #kuhap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631889/dpr-sahkan-kuhap-ini-penjelasan-lengkap-pasal-pasal-kuhap-baru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke