Seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, SH, ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada Jumat (14/11/2025).
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Faizah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungguminasa, mengungkapkan bahwa aksi korupsi yang dilakukan SH berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023.
Dari hasil penyelidikan, SH terbukti melakukan pengeluaran anggaran fiktif, markup harga barang, dan penggunaan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa.
SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV