Mahkamah Konstitusi membatalkan hak guna lahan di IKN hingga 190 tahun pada Kamis (13/11/2025). Keputusan MK tersebut memangkas penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN menjadi maksimal 95 tahun, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 80 tahun.
Sebelumnya, dalam aturan awal yang disahkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, HGU dapat diberikan hingga 95 tahun dan diperpanjang selama 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Aturan tersebut kemudian digugat, dan MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
Musik: Dream It - TrackTribe
#Global #Konflik #Jokowi #HakGunaLahanIKN #MKBatalkanHakGunaLahan190TahunIKN #IKN #IbuKotaNusantara
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/19/070000865/hak-guna-lahan-190-tahun-dibatalkan-mk-bagaimana-nasib-ikn-?source=terpopuler