Pengadilan Militer III-Kupang, NTT, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky, Rabu (19/11/2025). Hakim mendatangkan Komandan Batalyon (Danyon) sebagai saksi dalam sidang kali ini. Dalam sidang, hakim anggota menanyakan apakah Danyon mengetahui salah satu dari terdakwa memiliki hobi tinju. Danyon mengaku ia mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan aksi yang dilakukan anak buahnya itu dilakukan dalam kondisi mabuk atau tak sadar sehingga melakukan pemukulan. Hakim pun terus mencecar Danyon soal motivasi anak buahnya menyiksa Prada Lucky. Danyon mengungkap kemungkinan alasan anak buahnya itu tidak ingin satuannya terdapat pelanggaran atau ternodai.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta