KUPANG, KOMPAS.TV – Komandan Batalyon 834/Waka Nga Mere, Letkol Inf. Justik Handinata dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang (NTT) pada Rabu (19/11/2025).
Letkol Inf. Justik Handinata mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan pelaku pemukulan terhadap Prada Lucky berada dalam keadaan mabuk saat kejadian.
“Dilaporkan telah terjadi pemukulan di Rumah Kuning pada malam hari, dan pelakunya melakukan tindakan tersebut dalam keadaan mabuk,” ujar Letkol Inf. Justik Handinata.