Ketua majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vicy Paulin mencecar perwakilan KPU Surakarta yang memusnahkan dokumen ijazah Joko Widodo. Dokumen itu diketahui diberikan pada saat verifikasi pencalonan Pilkada Solo.
KPU Surakarta berdalih, ijazah Jokowi dikecualikan untuk dipublikasikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008.
Kemudian, Rospita menanyakan dasar dikecualikannya ijazah Jokowi dalam keterbukaan informasi tersebut.
"Pengecualiannya pakai hasil konsekuensi apa?" tanya Rospita kepada pihak KPU Surakarta.
"Pakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU Keterbukaan Informasi)," jawab pihak KPU Surakarta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrialย
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#politik #ijazahjokowi #KIP #kpusurakarta #jokowi #vjlab