Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani berencana mengajukan judicial review atau proses pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu dilakukan jika pihaknya menemukan pasal kontroversial dan merugikan masyarakat dalam KUHAP yang baru disahkan DPR.
Julius menyoroti adanya dua pasal yang dinilai merupakan pasal selundupan.
Semisal konsep criminal justice system di seluruh dunia, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang memiliki impunitas, kekebalan.
Ia menyebut, polisi maupun jaksa tidak kebal hukum. Namun, dalam Pasal 101 dan 98 KUHAP baru, menyebut adanya keharusan izin Ketua Mahkamah Agung jika akan menangkap hakim.