:

Ketua PBHI Berencana Ajukan Judicial Review KUHAP Baru ke MK

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani berencana mengajukan judicial review atau proses pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu dilakukan jika pihaknya menemukan pasal kontroversial dan merugikan masyarakat dalam KUHAP yang baru disahkan DPR. 

Julius menyoroti adanya dua pasal yang dinilai merupakan pasal selundupan.

Semisal konsep criminal justice system di seluruh dunia, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang memiliki impunitas, kekebalan.

Ia menyebut, polisi maupun jaksa tidak kebal hukum. Namun, dalam Pasal 101 dan 98 KUHAP baru, menyebut adanya keharusan izin Ketua Mahkamah Agung jika akan menangkap hakim.

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke