Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut, Selasa (18/11/2025).
Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.
Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri.
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ungkap Agtas saat ditemui di kompleks parlemen Senayan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Polisi #PolriJabatanSipil #PutusanMK
Music: The Future Ancient Now - Nathan Moore
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/13052771/menkum-sebut-polisi-aktif-telanjur-isi-jabatan-sipil-tak-harus-mundur-meski