:

Pemerintah "Restui" Polisi Telanjur Jabat Sipil Tak Perlu Mundur meski Ada Putusan MK

2 hari lalu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut, Selasa (18/11/2025).

Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.

Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ungkap Agtas saat ditemui di kompleks parlemen Senayan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Polisi #PolriJabatanSipil #PutusanMK

Music: The Future Ancient Now - Nathan Moore

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/13052771/menkum-sebut-polisi-aktif-telanjur-isi-jabatan-sipil-tak-harus-mundur-meski

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke