JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan posisi ijazah asli dan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Jokowi sedang dalam tahapan proses penyidikan. Sehingga dokumen ini secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tak bisa diakses publik
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (19/11/2025).
Pengecualian ini mengacu pada pasal 17 dan 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan pengecualian informasi tersebut untuk membantu proses penyidikan kasus Ijazah Jokowi berjalan lancar.
Meski begitu, Pihak kepolisian memastikan akan membuka akses dokumen kepada publik setelah tahapan proses penyidikan resmi dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon. Pihak Bonjowi mengaku tidak mendapatkan respons atas permohonan akses arsip ijazah Jokowi sejak agustus 2025.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/631775/penjelasan-polda-metro-jaya-ijazah-asli-dokumen-akademik-jokowi-tak-bisa-diakses-publik