Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membeberkan perbedaan KUHAP lama dengan KUHAP yang sudah direvisi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, cenderung menempatkan kekuasaan negara atau aparat penegak hukum lebih "powerful".
Sementara dalam revisi KUHAP yang baru disahkan DPR, hak-hak warga negara lebih diperkuat. Artinya, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III itu, memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," kata Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu saat menyampaikan laporan Komisi III dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Dina Rahmawat
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Into the Depths - Jingle Punks
#politik #pemerintah ##kompascomlab #KUHAP #Habiburokhman #KUHAPBaru #RUUKUHP #KUHAPDisahkan #DPR #RevisiKUHAP