JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer III-15 Kupang (NTT) melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan, Komandan Yonif Teritorial Pembangunan 834 Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.