Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Rini pun menegaskan bakal menjalankan putusan MK tersebut. Karenanya, ia menyampaikan siap berkoordinasi dengan Polri untuk menjalankan putusan itu.
Rini menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan sipil yang diisi oleh polisi aktif. KemenPan RB pun bakal membahas hal itu dengan Polri dalam waktu dekat.