:

MenPAN RB Bakal Jalankan Putusan MK soal Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

2 minggu lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Rini pun menegaskan bakal menjalankan putusan MK tersebut. Karenanya, ia menyampaikan siap berkoordinasi dengan Polri untuk menjalankan putusan itu.

Rini menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan sipil yang diisi oleh polisi aktif. KemenPan RB pun bakal membahas hal itu dengan Polri dalam waktu dekat.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke