JAKARTA, KOMPAS.TV - Hal baru lainnya di KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.
Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.