:

KUHAP Baru, Habiburokhman Sebut Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hal baru lainnya di KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.

Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.

Baca Juga Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jamin Warga Bebas dari Penyiksaan Selama Proses Hukum | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/631708/habiburokhman-sebut-kuhap-baru-jamin-warga-bebas-dari-penyiksaan-selama-proses-hukum-sapa-malam

#kuhap #dpr #advokat

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631712/kuhap-baru-habiburokhman-sebut-seseorang-bisa-didampingi-advokat-bahkan-sebelum-status-saksi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke