Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) atas kerugian konstitusional warga negara.
Begitu kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran atau Unpad, Susi Dwi Harijanti.
Susi menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapat pemulihan dari kerugian konstitusionalnya.
Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.
Apalagi, lanjut Susi, dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku atau pun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Karena itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.