:

Kasus Prada Lucky, Saksi Ahli Sebut Kekerasan Berulang Masuk Pembunuhan Berencana

4 minggu lalu

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli, termasuk Deddy Raymond Ch. Manafe yang merupakan Ahli Pidana Militer.

Dalam keterangan di sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky dianiaya senior, Deddy memaparkan penjelasan krusial yang dapat meningkatkan derajat tindak pidana dari kekerasan atau penganiayaan menjadi pembunuhan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Ahli pidana militer tersebut menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan berulang kali terhadap korban tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa.

"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," ujar Deddy Manafe.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Into the Depths - Jingle Punks

#hukum #kriminal ##kompascomlab #PradaLucky #SidangPradaLucky #PradaLuckyDianiayaSenior #TNI #KekerasanDalamMiliter

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke