Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli, termasuk Deddy Raymond Ch. Manafe yang merupakan Ahli Pidana Militer.
Dalam keterangan di sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky dianiaya senior, Deddy memaparkan penjelasan krusial yang dapat meningkatkan derajat tindak pidana dari kekerasan atau penganiayaan menjadi pembunuhan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Ahli pidana militer tersebut menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan berulang kali terhadap korban tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa.
"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," ujar Deddy Manafe.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Into the Depths - Jingle Punks
#hukum #kriminal ##kompascomlab #PradaLucky #SidangPradaLucky #PradaLuckyDianiayaSenior #TNI #KekerasanDalamMiliter