:

Menkum Supratman Respons Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Tak Harus Mundur

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Ia menilai anggota polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur.

Alasannya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi.

Namun, ia mengatakan ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga Polri Akan Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/631488/polri-akan-bentuk-pokja-untuk-kaji-putusan-mk-yang-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil

#menterihukum #mahkamahkonstitusi #polisi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631628/menkum-supratman-respons-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-tak-harus-mundur

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke