JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Ia menilai anggota polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur.
Alasannya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi.
Namun, ia mengatakan ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).