KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo untuk 17 orang terdakwa menghadirkan satu ahli pidana militer, Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Ahli pidana militer dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo.
Ahli yang dihadirkan adalah Deddy Manafe, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Keterangan ahli ini untuk memperkuat dakwaan Oditur Militer Kupang atas 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo.
Dalam keterangannya, ahli banyak mengulas soal gradasi atau tingkat kesalahan, atau level penganiayaan yang dilakukan.
Untuk mengetahui jalannya sidang kasus kematian Prada Lucky, sudah ada Jurnalis KompasTV Citos Natun di Kupang, NTT.