DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?," tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan Setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Apa saja 14 poin substansi tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Marvel Dalty