:

Polemik RUU KUHAP, Peneliti ICJR Soroti Aturan Penangkapan, Penahanan dan Penyadapan!

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau RUU KUHAP.

Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.

Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.

Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.

Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.

Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti:

Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, Pasal yang bermasalah: Pasal 23.

Minim pengawasan yudisial, Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154.

Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2).

Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3).

Investigasi khusus tanpa kontrol, Pasal bermasalah: Pasal 16.

Hak korban dan kelompok rentan belum operasional, Pasal bermasalah: Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat (7).

Standar pembuktian yang tidak jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85–88, 222, 224–225.

Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana, Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21.

Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 74–83.

Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631537/polemik-ruu-kuhap-peneliti-icjr-soroti-aturan-penangkapan-penahanan-dan-penyadapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke