Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, terdapat empat hoaks atau informasi bohong yang beredar luas di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman membantah bahwa polisi dapat menangkap, menggeledah, hingga menahan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana, usai KUHAP disahkan.
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan