Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan.
Dalam penutupan, Puan menyinggung informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP. Ia menggarisbawahi bahwa penjelasan Komisi III sebelumnya telah memberikan dasar yang jelas mengenai substansi perubahan.
Diketahui sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan beberapa kabar palsu terkait isi RUU KUHAP. Ia sebut adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, antara lain mengenai kewenangan penyadapan hingga isu polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV