JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan KUHAP baru tidak membahas mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.
Ia bilang ihwal penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP (baru) tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan. Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi ingin penyadapan diatur sangat hati-hati," ujar Habib di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).