Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan pemusnahan arsip pencalonan mantan presiden Jokowi oleh KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025).
KIP menyoroti masa retensi arsip yang disebut hanya dua tahun, sementara standar nasional mensyaratkan minimal lima tahun untuk dokumen pencalonan pejabat publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus