Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Sandi Nugroho membantah adanya ribuan polisi aktif yang duduki jabatan sipil strategis.
Sandi mengatakan, hanya sekitar 300 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil setingkat manajerial.
“Jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300 an yang duduk di jabatan manajerial,” ujar dia kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kendati demikian, Sandi tak menampik masih ada ribuan polisi aktif lainnya yang berdinas di luar tubuh Polri.
Berdasarkan data terkini, ada sekitar 4.000 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil setara staf di berbagai kementerian atau lembaga.
“Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 personel kalau tidak salah, itu terdiri dari ada staff, ada ajudan, ada pengawal, ada fungsi pendukung di kementerian lembaga terkait,” tutur dia.
“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan,” tambah Sandi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #Polri #PutusanMK #Polisi #JabatanSipil #vjlab