JAKARTA, KOMPASTV - Dugaan pemusnahan arsip terkait penyerahan salinan legalisir ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta kembali memicu polemik.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
“Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan,” kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.
“Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?”kata anggota majelis komisoner KIP.
“Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami,” jawab perwakilan KPU Surakarta.
“Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan,” tanya majelis lagi.
“Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui,” jawabnya.
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#ijazahjokowi #sidangsengketa #kip
Baca Juga Polri Bantah Ribuan Personelnya Duduki Jabatan Sipil, Hanya Ratusan di https://www.kompas.tv/nasional/631459/polri-bantah-ribuan-personelnya-duduki-jabatan-sipil-hanya-ratusan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/631471/ekspresi-ketua-majelis-saat-tahu-arsip-salinan-berkas-jokowi-dimusnahkan-cecar-soal-berita-acara