KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil menolak isi draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) karena dianggap banyak memuat ketentuan yang lebih buruk dibandingkan aturan yang sudah berlaku saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Isu revisi UU KUHAP ini akan diulas bersama Peneliti ICJR, Iftitah Sari, dan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.