Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja pilot yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kasus ini terungkap setelah korban dijanjikan bekerja sebagai pilot di maskapai swasta, namun tidak pernah terealisasi selama satu tahun.
Pelaku berinisial R-T-I ditangkap saat bersembunyi di kawasan Bandara Soetta. Ia diduga meminta uang pelicin ratusan juta rupiah dari para korban.
Polresta Bandara Soetta menyebut laporan korban kemungkinan bertambah, mengingat modus serupa digunakan pada lebih dari dua orang. Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV