JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, membantah tudingan ijazah palsu program doktoral miliknya. Ijazah Arsul dipermasalahkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atau AMPK.
Arsul Sani membantah tudingan ijazah palsu dengan menunjukkan ijazahnya kepada wartawan. Arsul menjelaskan program doktoral ditempuh selama 11 tahun karena kesibukan menjadi pengurus Partai Tiga dan anggota DPR RI.
Arsul bilang, di 2011 ia memulai program doktoral di Glasgow Caledonian University, Inggris. Karena kesibukan, ia memutuskan melanjutkan dan mentransfer SKS yang diperoleh sebelumnya ke Collegium Humanum–Warsaw Management University di 2020.