KOMPAS.TV - Dalam RDP Komisi VII DPR dengan industri air minum dalam kemasan, disorot pencantuman label air pegunungan pada beberapa produk. Badan POM memiliki mekanisme ketat untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.
Badan POM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi keamanan produk pangan, termasuk air minum dalam kemasan, menerapkan prosedur verifikasi komprehensif.
Setiap perusahaan yang ingin mencantumkan keterangan air mineral pegunungan pada label kemasannya harus melalui proses tersebut, seperti dicontohkan beberapa produk di antaranya Le Minerale dan Krystal, yang disampaikan oleh Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, dalam acara Gebyar Academia, Business and Government Collaboration.