Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Danyon Infanteri TP) 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, menyatakan baru mengetahui insiden penganiayaan Prada Lucky Namo sesaat sebelum korban dikabarkan meninggal dunia.
Saksi Handinata mengaku pada hari itu, ia tidak mendapat laporan dari anak buahnya soal insiden kekerasan tersebut.
Pengakuan ini disampaikannya dalam persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky akibat dianiaya oleh seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Sumber Video: Kompas TV Kupang
#Hukum #Kriminal ##KompascomLab #PradaLucky #SidangPradaLucky