JAKARTA, KOMPAS.TV - Belasan anggota Komisi III DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Langkah tersebut diambil karena mereka dinilai telah mengabaikan partisipasi publik.
Dengan membawa sejumlah poster penolakan rancangan KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta Pusat.
Koalisi juga melaporkan belasan anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Langkah ini diambil karena dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP dinilai sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.
Mereka menuntut kepada Pimpinan DPR RI untuk menghentikan sementara proses pembahasan KUHAP pengesahan tingkat dua hingga laporan dugaan pelanggaran etik di MKD rampung.