JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, ke Bareskrim Polri atas dugaan memiliki atau menggunakan ijazah palsu.
AMPK mengaku pelaporan dilakukan berbekal bukti pemberitaan pengusutan kasus di universitas di Polandia yang diduga tempat Arsul Sani menyelesaikan S3-nya.
AMPK menuding kepercayaan publik tercederai lantaran menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan hakim.