Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti langkah KPU Surakarta yang memusnahkan salinan arsip pencalonan milik Jokowi dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11).
KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena arsip telah disimpan selama dua tahun. Namun, ketua sidang menilai tindakan tersebut janggal, mengingat arsip yang masih berpotensi disengketakan seharusnya tidak dimusnahkan.
Ia juga menyebut masa retensi arsip umumnya tidak ada yang kurang dari lima tahun.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV