JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan pemusnahan salinan arsip pencalonan milik Jokowi oleh KPU Surakarta di sidang sengketa ijazah, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
KPU Surakarta mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran arsip telah tersimpan selama dua tahun.
Namun, ketua sidang mempertanyakan pemusnahan arsip tersebut.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar ketua majelis sidang.