:

Modus Ritual, Tukang Pijat Gasak Emas Korban

3 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - YS seorang perempuan warga bandar lampung yang berprofesi sebagai tukang pijat dibekuk polisi usai melakukan aksi penipuan.

Modusnya pelaku mengaku bisa mengabulkan kenginan korban dengan cara ritual merendam perhiasan emas, karena tergiur korban pun menyerahkan perhiasan seberat 40 gram.

Emas tersebut kemudian dibawa dan digadaikan pelaku yang hasilnya digunkaan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga Dua Pelaku Ranmor Dibekuk Saat Sembunyi di Rumah di https://www.kompas.tv/regional/631288/dua-pelaku-ranmor-dibekuk-saat-sembunyi-di-rumah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah menipu korban lainnya dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan,atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan  dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

#ritual #tukangpijat #penipuan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631289/modus-ritual-tukang-pijat-gasak-emas-korban

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke