:

Terlilit Utang, Residivis Nekat Palsukan Sertifikat Tanah dengan Modus ini

3 minggu lalu

BANTUL, KOMPAS.TV - Terlilit utang, seorang residivis penipuan bermodus sertifikat tanah palsu kembali ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta. Pelaku menipu koperasi simpan pinjam hingga ratusan juta rupiah.

Dalam aksinya, tersangka memalsukan sertifikat tanah milik keluarganya sebagai agunan pinjaman bernilai Rp400 juta. Penipuan ini terbongkar setelah pihak koperasi mendapat laporan notaris terkait sertifikat palsu yang diagunkan tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku memesan sertifikat tanah palsu kepada pihak pembuat dokumen ilegal yang menjual jasa secara daring. Saat itu tersangka membuat dua sertifikat tanah palsu untuk mengajukan pinjaman ke sejumlah koperasi.

Akibat perbuatannya, tersangka kembali dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan menggunakan dokumen palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga Terpidana Kasus Penipuan di Bekasi Ngamuk! Tolak Dieksekusi ke Lapas Bulak Kapal di https://www.kompas.tv/nasional/630074/terpidana-kasus-penipuan-di-bekasi-ngamuk-tolak-dieksekusi-ke-lapas-bulak-kapal

#pemalsuan #koperasi #sertifikattanah 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631100/terlilit-utang-residivis-nekat-palsukan-sertifikat-tanah-dengan-modus-ini

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke