KOMPAS.TV - Polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan semua anggota Polri hanya dapat memegang jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Lalu, apakah putusan MK ini menjadi langkah awal dari realisasi reformasi Polri yang sesungguhnya?
Simak dalam Catatan KompasTV: Akhiri “Dwi Fungsi”, langkah awal reformasi Polri.